Ia menjelaskan, menangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya warung tuak menjadi tempat transaksi narkoba. Atas informasi itu, polisi menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.Tidak diragukan lagi, rokok dan syisya adalah sesuatu yang haram untuk dikonsumsi. Haram dari segala sisi dan aspek. Membelanjakan harta pada keduanya